Bantuin

Yuk Intip, Barang Apa Saja yang Dikenakan PPN 12 Persen!

Barang apa saja yang di kenakan pajak 12 persen

PPN 12 persen mulai berlaku dari tanggal 1 Januri 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada konferensi pers di Kantor Kementrian Keuangan pada tanggal 31 Desember 2024. Prabowo Subianto menegaskan bahwa kenaikan tarif ini hanya dikenakan untuk barang dan jasa yang mewah saja. Konferensi hari itu juga di hadiri oleh menteri keuangan Republik Indonesia yaitu Sri Mulyani. Sri Mulyani memaparkan bahwa barang yang dikenakan hanyalah barang dan jasa mewah yang sudah dikenakan pajak sebelumnya atau PPnBM (Pajak Penjuaan Barang Mewah) “Kategorinya sedikit sekali hanya seperti private jet, kapal pesiar, yatch dan rumah mewah” kata Sri Mulyani. Baca juga: https://bantuin.co/2024/12/28/laporan-keuangan-umkm-sehat-bisnis-tumbuh-pesat/ List Kategori Barang Mewah yang Dikenakan Tarif PPN 12 Persen Dilansir dari Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Republik Indonesia bahwa barang yang terkena pajak adalah barang yang tergolong mewah, seperti: Ini dia spesifikasi barang yang dikenakan tarik kenaikan pajak di tahun 2025 diantaranya adalah sebagai berikut: Baca Juga: https://bantuin.co/2024/12/17/panduan-lengkap-pelaporan-spt-online-untuk-bisnis-2025/ Daftar Barang Harian yang Tidak Dikenakan PPN 12 Persen Adapun barang-barang yang tidak terdampak atas kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen adalah barang yang dikonsumsi sehari-hari atau kebutuhan pokok. Berikut diantaranya: Dampak Kenaikan Pajak bagi Bisnis Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau yang sering kita kenal dengan PPN tentunya memberikan pengaruh yang bagi konsumen. Tak hanya bagi konsumen, kenaikan tarif pajak juga sangat berimbas untuk bisnis kecil dan UMKM. Berikut beberapa dampak yang disebabkan oleh kenaikan pajak: Referensi penulis: https://klikpajak.id/blog/barang-mewah-kena-ppn-12-persen/