Bantuin

Barang apa saja yang di kenakan pajak 12 persen

Yuk Intip, Barang Apa Saja yang Dikenakan PPN 12 Persen!

PPN 12 persen mulai berlaku dari tanggal 1 Januri 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada konferensi pers di Kantor Kementrian Keuangan pada tanggal 31 Desember 2024.

Prabowo Subianto menegaskan bahwa kenaikan tarif ini hanya dikenakan untuk barang dan jasa yang mewah saja. Konferensi hari itu juga di hadiri oleh menteri keuangan Republik Indonesia yaitu Sri Mulyani.

Sri Mulyani memaparkan bahwa barang yang dikenakan hanyalah barang dan jasa mewah yang sudah dikenakan pajak sebelumnya atau PPnBM (Pajak Penjuaan Barang Mewah)

“Kategorinya sedikit sekali hanya seperti private jet, kapal pesiar, yatch dan rumah mewah” kata Sri Mulyani.

Baca juga: https://bantuin.co/2024/12/28/laporan-keuangan-umkm-sehat-bisnis-tumbuh-pesat/

List Kategori Barang Mewah yang Dikenakan Tarif PPN 12 Persen

Dilansir dari Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Republik Indonesia bahwa barang yang terkena pajak adalah barang yang tergolong mewah, seperti:

  • Barang yang bukan kebutuhan pokok.
  • Makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat yang berpenghasilan tinggi.
  • Barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status tertentu.

Ini dia spesifikasi barang yang dikenakan tarik kenaikan pajak di tahun 2025 diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Barang elektronik premium seperti TV yang memiiliki ukuran lebih dari 75 inci atau yang menggunakan teknologi canggil seperti layar OLED dan lemari es dengan kapasitas besar.
  2. Kendaraan mewah seperti lamborghini, kapal pesiar, yatch, mobil listrik dll.
  3. Perhiasan dan properti mewah.
  4. Barang impor.
  5. Pesawat dan balon udara kecuali untuk keperluan negara.
  6. Layanan streaming film (Netflix, Disney, Prime), domain dan hosting.

Kategori barang yang dikenakan PPN 12 Persen

Baca Juga: https://bantuin.co/2024/12/17/panduan-lengkap-pelaporan-spt-online-untuk-bisnis-2025/

Daftar Barang Harian yang Tidak Dikenakan PPN 12 Persen

Adapun barang-barang yang tidak terdampak atas kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen adalah barang yang dikonsumsi sehari-hari atau kebutuhan pokok. Berikut diantaranya:

  1. Beras
  2. Ubi-ubian
  3. Jagung
  4. Gula
  5. Tepung
  6. Biji-bijian
  7. Ikan
  8. Jasa angkutan umum
  9. Pendidikan sekolah negeri
  10. Buku-buku bacaan

Dampak Kenaikan Pajak bagi Bisnis

Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau yang sering kita kenal dengan PPN tentunya memberikan pengaruh yang bagi konsumen. Tak hanya bagi konsumen, kenaikan tarif pajak juga sangat berimbas untuk bisnis kecil dan UMKM. Berikut beberapa dampak yang disebabkan oleh kenaikan pajak:

  1. Turunnya Daya Beli Konsumen
    Seiring dengan naiknya tarif pajak, harga jual barang-barang pun semakin menurun. Apalagi ditambah dengan adanya trend anak muda masa kini yang menerapkan metode frugal living yakni gaya hidup serba menghemat. Oleh karenanya pasti akan sangat mempengaruhi daya beli masyarakat.
  2. Keuntungan dan Margin Mengecil
    Kenaikan pajak juga akan mempengaruhi daya beli bahan baku bisnis sehingga membuat harga jual suatu produk akan meningkat untuk mempertahankan keuntungan dan margin sebelum pajak naik atau mempertahankan harga jual yang sama namun hanya mendapat keuntungan yang kecil.
  3. Bertambahnya Beban Administratif
    Bagi beberapa bisnis yang memerlukan dukungan tambahan demi kelancaran operasional seperti software akuntansi, domain, hosting dan lain-lain yang juga akan bertambah nilainya seiring dengan naiknya pajak.

Referensi penulis: https://klikpajak.id/blog/barang-mewah-kena-ppn-12-persen/

Impact Financial

Good draw knew bred ham busy his hour. Ask agreed answer rather joy nature admire wisdom.

Latest Posts

Categories

Tags

Baca Lainnya